Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar mengadakan penyuluhan edukasi perpajakan terkait implementasi sistem Core Tax Administration System atau Coretax DJP kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sabha Widya Praja, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karangasem (Selasa, 5/8).
Penyuluhan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya antara Kepala KPP Pratama Gianyar dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Karangasem menyampaikan permintaan agar dilakukan edukasi perpajakan bagi OPD, khususnya terkait sistem Coretax DJP yang saat ini tengah diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bertindak sebagai narasumber, Penyuluh Pajak, Lashuardi Widodo. Didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Gianyar, Ken Suryo Purnomo, dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura, Muhamad Mansur.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap para pejabat pengelola anggaran dan bendahara di lingkungan OPD Karangasem dapat lebih memahami sistem perpajakan terbaru, khususnya mengenai tata cara pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem Coretax (DJP –red)," ujar Ken Suryo Purnomo dalam sambutannya.
Sesi penyuluhan dipandu langsung oleh Lashuardi Widodo yang memaparkan secara komprehensif mengenai sistem Coretax DJP, manfaat digitalisasi administrasi pajak, serta peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kepatuhan pajak.
Beberapa peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai implementasi sistem baru tersebut dalam kegiatan operasional mereka sehari-hari.
Dengan adanya penyuluhan ini, KPP Pratama Gianyar berharap dapat memperkuat sinergi antara DJP dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Pewarta: Kadek Mahesa Gilang Arsana |
Kontributor Foto: Kadek Mahesa Gilang Arsana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat