Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar membantu wajib pajak dalam memahami pelaporan pajak PPh Pasal 23 melalui e-Bupot di KPP Pratama Gianyar (Senin, 19/10).
Hal ini dilaksanakan secara rutin setiap hari sejak penerapan e-Bupot secara nasional. Petugas Helpdesk KPP Pratama Gianyar dengan sigap membantu para Wajib Pajak Bendaharawan atau Badan yang datang dengan tujuan mempelajari aplikasi e-Bupot. Sejak 1 Agustus 2020, e-Bupot mulai diterapkan secara nasional untuk wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan beberapa waktu yang lalu tepatnya 1 September 2020 diterapkan untuk seluruh pemotong PPh Pasal 23 (termasuk Non-PKP).
Tidak lupa juga dalam pemberian pemahaman kepada wajib pjak, protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 tetap dijalani secara ketat. KPP Pratama Gianyar berharap dengan adanya aplikasi e-Bupot ini dapat memudahkan wajib pajak dalam pelaporan PPh Pasal 23.
- 33 kali dilihat