aUnit Kepatuhan Internal (UKI) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut memberikan sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi kepada anggota Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Garut melalui Zoom Meeting di Kabupaten Garut (Jumat, 3/3).
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti sekitar 100 Anggota Himpaudi Kabupaten Garut, Pelaksana Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, dan Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut.
Petugas UKI Pandan Uchti Nuraini menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi di Kementerian Keuangan pada KPP Pratama Garut dilakukan sesuai PMK-7/PMK.09/2017. Pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Pewarta: Dede Setia Kontributor Foto: Dede Setia Editor: Sintayawati Wisnigraha- 28 kali dilihat