Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan dana desa di Kecamatan Tarogong Kaler (Senin, 26/10). Kegiatan ini diikuti oleh Bendahara dari 12 desa se-Kecamatan Tarogong Kaler.

Dalam  sambutanny, Camat Tarogong Kaler Saefurohman mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. "Terima kasih kepada KPP Pratama Garut yang telah mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan dana desa di Kecamatan Tarogong Kaler, saya berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan rutin di awal tahun, di pertengahan tahun dan di akhir tahun," tutur Saefurohman.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Sutikno menyampaikan apresiasi sekaligus ungkapan terima kasih kepada pihak Kecamatan Tarogong Kaler dan seluruh bendahara desa yang hadir. "Terima kasih kepada Kecamatan Tarogong Kaler yang sudah memfasilitasi kegiatan ini, kami berharap sosialisasi kewajiban perpajakan desa ini semakin memperkuat pemahaman bendahara desa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," tegasnya.

Dalam materi sosialisasi, Account Repesentative (AR) Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Dinar Rahmatulloh memaparkan secara detil kepada peserta sosialisasi mengenai aspek perpajakan yang timbul dalam pembelanjaan dana desa. Kegiatan pemaparan yang berlangsung kurang lebih satu jam ini diakhiri dengan tanya jawab antara pemateri dan peserta kegiatan.

Sebelum kegiatan diakhiri, Sutikno menyatakan harapannya kepada peserta kegiatan agar semakin meningkatkan ketaatan dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang timbul dari pemanfaatan dana desa. "Kami berharap, bendahara desa yang hadir pada kesempatan kali ini mampu memahami yang telah disampaikan pemateri karena pajak yang disetorkan itu nantinya juga akan kembali lagi untuk kesejahteraan kita," pungkasnya.(DTB)