Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut memberikan edukasi secara lansgung terkait kewajiban Wajib Pajak (WP) Pedagang emas perhiasan. Kegiatan ini dilakukan di beberapa kelurahan di kecamatan Cikajang oleh Account Representative (AR) Wilayah Cikajang Hananto dan Heni Prasetyo beserta Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Garut Ali Sofyan, (Kamis, 1/8).

“Kewajiban Bapak/Ibu sebagai pedagang emas perhiasan adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 dan wajib menerbitkan Faktur Pajaknya, sehingga harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),” ucap Hananto kepada wajib pajak yang ia temui di toko emas.

Heni menambahkan setelah dikukuhkan sebagai PKP dan mendapatkan Sertifikat Elektronik, WP dapat memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi penjualan emas perhiasannya pada aplikasi e-Faktur.

“Selain itu, atas transaksi dan penerbitan faktur selama satu bulan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat setiap akhir bulan berikutnya,” lanjut Heni.

Sementara itu, Ali Sofyan menyampaikan terkait denda apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.

“Jika nantinya SPT Masa PPN tidak dilaporkan maka dikenakan sanksi berupa denda Rp500.000 per bulan menurut Undang-undang (UU), meskipun nihil wajib untuk tetap dilaporkan. Apabila denda tidak dibayar atau ditindaklanjuti maka akan dilakukan tindakan penagihan mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Penyitaan sampai dengan Pelelangan,” jelas Ali.

Dengan adanya edukasi ini, KPP Pratama Garut berharap wajib pajak akan lebih aware terhadap hak dan kewajibannya sebagai pedagang emas perhiasan. Latar belakangnya adalah PMK No. 48 Tahun 2023 dan UU PPSP.

 

Pewarta: Lafenia Putri
Kontributor Foto: Imania Gustina
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.