Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut memenuhi Undangan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kecamatan Selaawi di Aula Kantor Kecamatan Selaawi, Jl. Raya No. 1 Selaawi, Kabupaten Garut (Jumat, 10/2).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman para penanggung jawab Lembaga PAUD, khususnya 51 PAUD yang ada di Kecamatan Selaawi terkait pelaporan SPT Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahunnya.
Asistensi yang diberikan oleh Tim KPP Pratama Garut mencakup pembuatan Electronic Filing Identification Number (EFIN), registrasi akun di laman pajak.go.id, serta proses pengisian SPT melalui e-Form hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)-nya.
“Mari laporkan SPT Tahunan Badan sebelum 30 April 2023!” ajak Ketua HIMPAUDI Kecamatan Selaawi Ela Nurlaelasari.
Pewarta: Lafenia Putri |
Kontributor Foto: Lafenia Putri |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 18 kali dilihat