KPP Pratama Garut menyelenggarakan   penyuluhan kepada Kecamatan Singajaya terkait kewajiban perpajakan bendahara desa di Aula Kantor Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, (Kamis, 6/10).

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan memberikan Edukasi, Asistensi, dan Pengawasan terkait kewajiban perpajakan bendahara. Tim KPP Pratama Garut juga memberikan asistensi langsung kepada para bendahara desa di Kecamatan Singajaya yang dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya mengalami kendala teknis.

Rangkaian acara penyuluhan tersebut dimulai dengan pembukaan oleh Camat Kecamatan Singajaya Dadang Muhidin dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Seksi  Pelayanan KPP Pratama Garut Judieth Ester Berliana Pangaribuan.

Tim KPP Pratama Garut menyampaikan materi perpajakan kepada bendahara desa yang hadir. Penyuluh Pajak Linda Handiani menyampaikan materi mengenai Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa, Ali Sofyan selaku Juru Sita Pajak Negara ( JSPN)  menyampaikan materi penagihan, dan  Account Representative Agus Sugiyanto menyampaikan review laporan pembayaran pajak dari desa-desa di Kecamatan Singajaya.

Pada kesempatan tersebut, Agus memperlihatkan laporan pembayaran pajak dari desa-desa di Kecamatan Singajaya dan membuatkan billing apabila terdapat desa yang  memiliki tunggakan pajak.

Ditemui dalam kesempatan tersebut, Dadang Muhidin selaku Camat Kecamatan Singajaya mengungkapkan terimakasih  kepada KPP Pratama Garut karena bersedia datang untuk memberikan penyuluhan kepada para Bendahara Desa di Kecamatan Singajaya.

“Saya berharap kegiatan penyuluhan ini dapat menambah wawasan dan kompetensi kita tentang bagaimana penyetoran dan pelaporan pajak desa yang akan sangat berguna bagi pembanguna negara kita, karena pajak yang nanti kita bayarkan tersebut dapat digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti rumah sakit, jalan raya, sekolah dan lain sebagainya,” ungkap Dadang.

 

Pewarta: Baiq Erzy Alvia Daningrum
Kontributor Foto: Dokumentasi KPP Pratama Garut
Editor: Sintayawati Wisnigraha