
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang bekerja sama dengan Tax Center Universitas Tidar Magelang melakukan sosialisasi kepada 39 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tema Insentif Pajak UMKM di Era New Normal Covid-19 melalui media telekonferensi di Magelang (Kamis, 8/10).
Kegiatan dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh penangung jawab Tax Center Universitas Tidar Nuwun Priyono. Priyono menyampaikan kolaborasi yang sangat efektif antara DJP dan Perguruan Tinggi khususnya Tax Center dalam memberikan informasi dan peraturan pajak terbaru kepada masyarakat.
Tim Penyuluh KPP Pratama Magelang memaparkan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-110/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Fokus materi tentang insentif pajak untuk UMKM dan dijelaskan latar belakang keluarnya insentif pajak serta teknis pelaksanaan supaya para UMKM dapat memanfaatkan stimulus ini.
Selain dari KPP Pratama Magelang, kegiatan ini juga turut mengundang narasumber yang juga seorang pelaku UMKM di bidang kuliner, Makiran. Pada sesi kedua ini, Makiran memberikan tip dan trik supaya UMKM tetap eksis di tengah pandemi. Dalam keadaan yang tidak pasti ini, sebagai pelaku UMKM haruslah fokus menjaga keberlangsungan omzet usaha dari kegiatan bisnis. Perlu dilakukan trik dalam pengaturan biaya-biaya dan harga kepada konsumen. Selain itu protokol kesehatan juga tetap harus dijalankan secara ketat dalam melayani pelanggan imbuh Makiran.
Acara yang berakhir pukul 11.30 WIB ditutup dengan pesan Tim Penyuluh kepada pelaku UMKM untuk dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama maupun melalui media online jika mengalami kendala dalam proses pemanfaatan insentif pajak UMKM.
- 34 kali dilihat