
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan berhasil menyita aset tak bergerak berupa tanah milik penanggung pajak, dikonfirmasi dari Kepala Seksi Penagihan Rosalia Rossy Rinawati (Senin, 19/4).
Melalui sambungan telepon, Rossy memberikan keterangan mengenai penyitaan atas aset berupa 1,4 hektar tanah pertanian milik wajib pajak PT BAK. Rossy menuturkan, PT BAK telah menunggak pajak senilai Rp1,6 miliar dan telah dilakukan penyitaan pada tanggal 10 Februari 2021 oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Depok Sawangan Willem Arents Manuhutu. Menurut penjelasan Willem, tanah pertanian seluas 14.840 meter persegi tersebut merupakan jaminan pelunasan utang pajak.
Rossy menjelaskan, penyitaan terhadap aset merupakan upaya penyelesaian tunggakan wajib pajak yang selanjutnya akan dilakukan proses lelang. "Kegiatan penyitaan ini merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang rutin dilakukan oleh juru sita apabila setelah melalui penagihan secara persuasif dan penyampaian surat paksa, wajib pajak tidak kooperatif atau tidak mampu untuk melunasi tunggakannya secara langsung," tegas Rossy.
Rossy menyampaikan harapannya, penyitaan ini dapat menjadi bukti bahwa DJP tidak mentoleransi tindakan tidak patuh hukum dari wajib pajak. Ia juga menyatakan bahwa penyitaaan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak.
Penyitaan merupakan amanat Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka mengamankan penerimaan pajak melalui penagihan aktif.
Surat paksa merupakan awal dilakukannya penagihan aktif, setelah lewat dua puluh satu hari dari surat teguran yang disampaikan kepada wajib pajak. Apabila melampaui 2 x 24 jam penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, JSPN dapat melakukan penyitaan aset keuangan dengan memblokir rekening dan/ atau aset nonkeuangan berupa aktiva tetap.
- 78 kali dilihat