Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan melakukan pojok pajak pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi dosen dan staf di Universitas Indonesia, Kota Depok (Senin, 17/3).
Kegiatan pojok pajak kali ini dibantu oleh Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) dari Tax Center Universitas Indonesia. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Depok Sawangan, Andy Putranto, menyampaikan bahwa KPP Pratama Depok Sawangan sangat terbantu dengan adanya Renjani. Renjani juga berperan dalam kegiatan kehumasan untuk meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat melalui media sosial.
Selain pojok pajak, dilakukan juga sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak melalui siaran langsung di akun Instagram resmi KPP Pratama Depok Sawangan (@pajakdepoksawangan). Kegiatan yang dikenal dengan nama InsTaxLive dipandu oleh Penyuluh Pajak, Della Pertiwi Anggraini, dengan narasumber Penyuluh Pajak, Shofia Diah Prawesti dan Redi Karter.
Episode kali ini berisikan sosialisasi perpajakan tentang cara lapor, kendala, serta solusi yang dapat menjadi panduan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. “Batas waktu pelaksanaan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024 yaitu paling lambat 31 Maret 2025 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan,” jelas Shofia.
KPP Pratama Depok Sawangan berharap dengan adanya kegiatan pojok pajak dan InsTaxLive ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.
Pewarta: Shofia Diah Prawesti |
Kontributor Foto: Deni Rustandi |
Editor: Erin Johana SN |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat