Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur, Sumarso, menegaskan bahwa meskipun terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024, batas akhir penyampaiannya tetap pada 31 Maret 2025. Hal ini disampaikan Sumarso pada saat mendampingi  Satuan Tugas Penerimaan SPT Tahunan di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) II, Renon, Denpasar (Senin, 3/3).

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan 2024 secara online masih menggunakan laman www.djponline.pajak.go.id. Sementara itu, sistem baru Coretax DJP akan diberlakukan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang disampaikan pada 2026.

Untuk memudahkan pelaporan, wajib pajak dapat mengakses sistem secara online selama 24 jam, kecuali terdapat kendala teknis. Selain itu, KPP Pratama Denpasar Timur menyediakan layanan asistensi bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan dengan jam operasional setiap hari kerja pukul 08.00 – 15.00 WITA.

Sebagai upaya menjangkau masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor pajak, layanan asistensi juga hadir di area Car Free Day (CFD) Denpasar setiap Hari Minggu selama Maret 2025. Layanan asistensi tersebut berlokasi di halaman Gedung Keuangan Negara (GKN) I, Sebelah Barat Lapangan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar.

Sumarso mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi akibat keterlambatan.

 

Pewarta: Ferry Kristiani
Kontributor Foto: -
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.