
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur (Dentim) kembali diminta memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan bagi bendahara pengeluaran dalam pengelolaan dana APBN di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPERA. Bertempat di ruang rapat Hotel Swiss Bellresort Watu Jimbar Sanur, para peserta yang hadir sebanyak lebih dari 50 orang yang merupakan perwakilan Provinsi di Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Maluku, dan Papua (Jumat, 11/6).
Sambutan diawali oleh perwakilan Biro Keuangan Kementerian PUPERA Arya Nugraha. Ia menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai perpajakan bagi bendahara sejak berlakunya peraturan terbaru terkait NPWP Instansi Pemerintah, khususnya terkait pengelolaan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) APBN.
Tim penyuluh pajak yang diketuai Kasi Pengawasan IV KPP Pratama Denpasar Timur I Gede Suryantara, menjelaskan secara garis besar perubahan yang mendasar terkait PMK No. 231/PMK.03/2019 yang berpengaruh terhadap pemenuhan kewajiban bagi instansi pemerintah, khususnya bagi bendahara pengeluaran.
Tim penyuluh pajak memaparkan secara terperinci jenis-jenis pajak yang nantinya berkaitan dengan bendahara pengeluaran, termasuk besaran tarif tiap jenis pajak. Selain itu, juga Tim Penyuluh juga memaparkan mengenai mekanisme perpajakan terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Juga mengenai pemberian fasilitas perpajakan pada tahun 2021 yang nantinya akan dimanfaatkan oleh rekanan pemerintah sehingga bendahara pengeluaran perlu mengetahui mekanisme pemungutan dan pemotongan pajaknya.
Melalui edukasi ini, Tim penyuluh pajak menekankan bahwa perlunya memahami peraturan perpajakan terbaru agar dapat menghindari kesalahan dalam pemungutan dan pemotongan pajak, serta pelaporannya. Sebelum penutupan, Suryantara mengingatkan juga bahwa peran pajak sangat besar bagi negara karena menopang lebih dari 70% APBN, termasuk untuk gaji dan tunjangan pegawai sehingga peran bendahara sangat siginifikan dalam menopang penerimaan pajak.
- 44 kali dilihat