Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur (Dentim) melengkapi fasilitas pendukung layanan di areal KPP Dentim (Selasa, 31/8).
Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Ni Ketut Wirantini menyampaikan bahwa fasilitas pendukung ini sudah direncanakan sejak tahun 2020 dan bertahap diadakan hingga pertengahan tahun 2021. Wirantini juga menyampaikan bahwa fasilitas yang diadakan pada tahun 2021 berupa toilet, lintasan, dan tempat parkir khusus bagi difabel. Fasilitas pendukung yang disediakan ini melengkapi fasilitas layanan yang sudah ada yaitu ruang laktasi, ruang bermain anak, lift, ruang tunggu, dan parkir kendaraan.
"Fasilitas pendukung layanan wajib pajak ini, diharapkan dapat menunjang kemudahan bagi wajib pajak saat memenuhi kewajiban perpajakan dan datang ke KPP Dentim," ujar Wirantini.
Di akhir penjelasan, Wirantini menyampaikan bahwa kelengkapan fasilitas ini juga merupakan bagian dari pencanangan Pembangunan Zona Intergritas berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
- 15 kali dilihat