Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan edukasi perpajakan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan kepada perangkat Desa Sanur Kaja Kota Denpasar di ruang rapat pertemuan Desa Sanur Kaja (Senin, 7/6). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), dan tokoh masyarakat serta perwakilan warga di Desa Sanur Kaja dengan jumlah lebih dari 20 peserta.

Kepala Desa I Made Sudana membuka acara dengan menjelaskan pentingnya peningkatan pengetahuan pengelolaan dana desa termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kegiatan selanjutnya, Tim Penyuluh KPP Pratama Denpasar Timur menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan ADD. Materi yang disampaikan berupa jenis-jenis pajak, tata cara pelaporan, besaran tarif tiap jenis pajak, dan hal-hal yang perlu dilakukan saat memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, disampaikan juga mengenai fasilitas perpajakan yang sedang berlangsung selama tahun 2021 agar dapat memberikan motivasi bagi warga yang hadir untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Melalui sosialisasi ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Denpasar Timur berharap perangkat desa di Desa Sanur Kaja mampu memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Dan I Made Sudana berharap kegiatan ini dapat berlangsung secara berkelanjutan dan KPP diharapkan dapat memberikan solusi jika ada kesulitan mengenai perpajakan.