Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan edukasi perpajakan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan bagi perangkat Desa Kesiman Petilan Kota Denpasar. Bertempat di ruang rapat pertemuan Desa Kesiman Petilan, kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan tokoh masyarakat serta perwakilan warga di Desa Kesiman Petilan dengan jumlah lebih dari 25 peserta (Kamis, 29/4).

Acara dibuka oleh Kepala Desa I Wayan Mariana yang menyampaikan secara singkat pentingnya bagi perangkat desa untuk memahami kewajiban perpajakan. KPP Pratama Denpasar Timur menyertakan tim penyuluh yang terdiri dari Account Representative dan petugas penyuluh, Tim penyuluh selanjutnya menjelaskan secara rinci kewajiban perpajakan terkait hak dan kewajiban yang berhubungan dengan dana desa. Materi perpajakan tersebut dijelaskan satu per satu untuk bisa memberikan pemahaman lebih detail kepada peserta sosialisasi. Setiap materi yang dijelaskan direspon oleh peserta dengan sejumlah pertanyaan.

Tim penyuluh menjelaskan secara cukup detail terhadap setiap pertanyaan yang disampaikan. Ini mereka maksudkan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang berhubungan dengan dana desa. Materi yang disampaikan berupa jenis-jenis pajak, tata cara pelaporan, besaran tarif tiap jenis pajak, dan hal-hal yang perlu dilakukan saat memenuhi kewajiban perpajakan.

Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Denpasar Timur berharap TPK, PPKD, dan perangkat lainnya di desa mampu memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah yang sangat penting dalam rangka menjalin hubungan yang lebih harmonis antara DJP melalui KPP Pratama Denpasar Timur dengan Pemerintah Kota Denpasar, khususnya kelurahan dan desa di Kota Denpasar. I Wayan Mariana sendiri berharap edukasi perpajakan bisa lebih ditingkatkan lagi termasuk salah satunya cara pelaporan perpajakan secara daring.