Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan sosialisasi penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bersama LPP Radio Republik Indonesia (RRI) Denpasar yang bertempat di Studio Ramayana LPP RRI Denpasar, Jalan Hayam Wuruk No 70, Kota Denpasar (Selasa, 3/12).

Kegiatan dilaksanakan secara luring yang diikuti oleh seluruh pegawai LPP RRI Denpasar dan secara online yang diikuti oleh seluruh pegawai LPP RRI Mataram serta LPP RRI Singaraja.

Tim Penyuluh KPP Dentim yakni Stievano Elmouradianto dan Putu Hellyk Sutresna berkesempatan menjadi pemateri. ”Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata atau TER yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2024,” ujarnya.

Stievano menambahkan bahwa penerapan PPh Pasal 21 menggunakan TER digunakan untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan perkalian penghasilan bruto yang diterima bulanan atau harian dengan TER sesuai dengan kategorinya.

Kategori TER dibagi menjadi tiga yakni TER A, TER B dan TER C. Kategori ini dibedakan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak.

“Penerapan TER ini tidak akan menambah beban pajak baru karena pada saat masa pajak akhir pegawai bekerja atau masa pajak Desember. Sesuai aturan yang terbaru, atas seluruh penghasilan pegawai tersebut akan dihitung kembali menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh dikurangi kredit pajak PPh Pasal 21 yang sudah dibayarkan di masa pajak sebelumnya menggunakan hitungan PPh Pasal 21 TER,” jelas Stievano.

”Saya mewakili teman-teman RRI mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyuluh KPP Dentim atas penjelasan materinya dan sudah mengenalkan kalkulator pajak untuk mempermudah penghitungan pajak yang dipotong sehingga tiap pegawai bisa melakukan check and balance,” ungkap Bayu.

Menutup kegiatan sosialisasi, Stievano berharap melalui sosialisasi ini dapat menambah pemahaman wajib pajak tentang aturan terbaru penghitungan PPh Pasal 21 dan dapat menerapkan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan benar.

Pewarta: Putu Hellyk Sutresna
Kontributor Foto: Putu Hellyk Sutresna
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.