Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan sosialisasi mengenai e-Bupot Unifikasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang rapat KPP Pratama Denpasar Timur, Denpasar (Rabu, 11/5). Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengingatkan kembali kepada wajib pajak dari satuan kerja pemerintahan terkait ketentuan terbaru dalam perpajakan. 

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, Asisten Penyuluh Pajak Aditya Galang Eka Pribadi memaparkan bahwa setiap satuan kerja pemerintahan perlu memahami dan menerapkan penggunaan e-Bupot Unifikasi. Aditya Galang juga menambahkan bahwa penerapan e-Bupot Unifikasi merupakan bentuk penyederhanaan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dari satuan kerja pemerintahan.

Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya diikuti oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Timur, tetapi juga wajib pajak yang berasal dari berbagai KPP. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh wajib pajak yang ikut dalam kegiatan sosialisasi tersebut dan dijelaskan secara lugas oleh narasumber.

Di akhir kegiatan, Aditya Galang menyampaikan bahwa ke depan, ketentuan perpajakan akan terus bergerak menyesuaikan kondisi perekonomian dan kemajuan teknologi. Aditya Galang mengharapkan setiap wajib pajak, khususnya dari satuan kerja pemerintahan, dapat memahami ketentuan terbaru dan jika perlu selalu berkonsultasi dengan para Account Representative terkait untuk mendapatkan penjelasan secara detail agar tidak salah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.