Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat secara terjadwal bertugas memberikan pelayanan perpajakan tertentu dalam Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar di Gedung Graha Sewaka Dharma, Jl Majapahit No. 1 Lumintang, Kota Denpasar (Selasa, 14/12).

"Berhubung dengan pembukaan kembali Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar dan dalam rangka meningkatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan perkembangan kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar saat ini, maka KPP Pratama Denpasar Barat tetap membuka pelayanan perpajakan tertentu di Mal Pelayanan Publik di akhir tahun 2021. KPP Pratama Denpasar Barat menugaskan satu pegawai setiap Senin s.d. Jumat untuk memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak dimulai pukul 07.30 s.d. 15.00 WITA di Gedung Graha Sewaka Dharma Denpasar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Nyoman Ayu Ningsih, Kepala KPP Pratama Denpasar Barat.

Pemerintah Kota Denpasar kembali membuka pelayanan terpadu satu pintu pada Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar pada awal bulan Oktober 2021 lalu setelah ditutup sementara akibat dari meningkatnya jumlah kasus penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak bulan Juli 2021.

Di Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar, KPP Pratama Denpasar Barat memberikan layanan pajak tertentu meliputi cetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan kode billing tanpa akun, informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan, dan asistensi layanan mandiri. Selain KPP Pratama Denpasar Barat, KPP Pratama Denpasar Timur juga turut berpartisipasi dalam memberikan layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar.

"Diharapkan dengan pembukaan kembali Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar ini dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak sehingga kepatuhan dan penerimaan pajak dapat meningkat sejalan dengan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir," pungkas Nyoman.

Protokol kesehatan yang ketat tetap diberlakukan dalam melayani wajib pajak di Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar. Seluruh petugas maupun wajib pajak diharuskan menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki gedung, melakukan scan QR Code di pintu masuk untuk check in terlebih dahulu melalui aplikasi PeduliLindungi, dan menjaga jarak saat melakukan konsultasi.