"Wajib pajak masih melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan tahun 2024. Sistem Coretax DJP baru dapat digunakan untuk pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 yang akan disampaikan pada 2026," ungkap Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Luh Putu Ika Aryaningsih, di Kota Denpasar (Senin, 17/2).
Sementara itu, KPP Pratama Denpasar Barat mencatat, hingga Senin, 17 Februari 2025 sudah ada 11.490 SPT Pajak Penghasilan yang telah disampaikan wajib pajak. Jumlah ini terdiri dari 11.266 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 224 SPT Wajib Pajak Badan.
Berdasarkan data tersebut, Ika kembali mengingatkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah akhir Maret, tepatnya pada 31 Maret 2025.
“Sepertinya batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada libur lebaran, meskipun demikian wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT secara online. Belum ada ketentuan perpanjangan waktu pelaporan,” ungkap Ika lebih lanjut.
Untuk itu, Ika mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum jatuh tempo. Berdasarkan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang terlambat akan dikenakan sanksi berupa denda.
“Denda untuk wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah sebesar Rp100.000,00 dan Rp1.000.000,00 bagi Wajib Pajak Badan,” pungkas Ika.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Luh Putu Ika Aryaningsih |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat