Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat hadir memenuhi undangan sebagai narasumber pada kegiatan Pelatihan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Dauh Puri Kauh (Rabu, 5/5). Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 di ruang aula Gedung Graha Sabha Lantai II Kantor Desa Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.
Dalam kesempatan ini, KPP Pratama Denpasar Barat diwakili oleh dua orang Account Representative yakni Grecia Bakker dan Ni Putu Vivi Dharmayanti. Keduanya menyampaikan materi mengenai aspek perpajakan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para pengurus BUMDes yang membahas tentang tata cara kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak terkait transaksi yang umumnya dilakukan oleh BUMDes maupun terkait kasus perpajakan yang umumnya terjadi.
“Sebagai suatu badan usaha yang berperan dalam memutar roda perekonomian negara, sudah sepatutnya BUMDes Dauh Puri Kangin juga turut mendukung terwujudnya peningkatan kepatuhan pajak demi pembangunan Indonesia. Saya harapkan agar para pengurus BUMDes Dauh Puri Kauh dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan dapat mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku,” ujar Perbekel Desa Dauh Puri Kauh Drs. I Gusti Made Suandhi pada saat pembukaan kegiatan pelatihan.
Kegiatan sosialisasi perpajakan diakhiri dengan pemberian brosur tentang tatacara pembayaran pajak melalui e-Billing, manfaat pajak bagi pembangunan Indonesia, maupun inovasi unggulan yang ada di KPP Pratama Denpasar Barat dalam rangka mendukung terwujudnya predikat KPP Pratama Denpasar Barat dalam meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).
- 40 kali dilihat