
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan sosialisasi dalam rangka implementasi aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (e-Bupot IP) di Kantor Kecamatan Denpasar Utara (Selasa, 2/11). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap instansi pemerintah yang diwajibkan menerapkan pelaporan masa dengan aplikasi baru ini berjalan dengan baik.
Dalam upaya tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat melakukan beberapa sosialisasi. Salah satunya adalah sosialisasi kepada para satuan kerja (satker) yang ada di bawah Kantor Kecamatan Denpasar Utara, mulai dari instansi pemerintah kecamatan hingga instansi desa yang terdapat di wilayah tersebut.
Pihak-pihak dari Kecamatan Denpasar Utara menyambut baik sosialisasi ini dan berharap KPP Pratama Denpasar Barat dapat terus mendampingi para satker dalam rangka implementasi aplikasi E-Bupot IP mengingat penerapan atas aplikasi ini dimulai per masa pajak September 2021.
Sesuai dengan ketentuan PMK-231/PMK.03/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.
Sebagai informasi, SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah terdiri dari beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPN dan/atau PPnBM dan selain itu terdapat SPT Masa PPh 21/26. Batas waktu pelaporan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh 21/26 untuk Instansi Pemerintah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- 21 kali dilihat