Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat laksanakan edukasi penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 dan Implementasi e-Bupot bertempat di Hotel Puri Saron Lovina, Singara (Jumat, 21/6).
Penyuluhan ini diikuti oleh 90 Pegawai Kepolisian Daerah (POLDA) Wilayah Bali. “Diharapkan dengan penyuluhan ini dapat memberikan kemudahan dalam penggunaan Tarif TER PPh Pasal 21 dan membantu untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. Jika menemukan kendala, silahkan melakukan konsultasi di Helpdesk KPP Pratama Denpasar Barat,” ujar Luh Putu Ika Aryaningsih selaku Kepala Seksi Pelayanan saat memberikan sambutan di awal sesi penyuluhan.
Adapun narasumber atau pemateri dalam acara penyuluhan adalah Ika Lastri Banjarnahor dan Lindasari Veronica Br. Sianturi dimana keduanya merupakan Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Denpasar Barat. Ika menyampaikan materi gambaran umum dan latar belakang Penggunaan TER PPh Pasal 21 dan Ika menyampaikan tata cara penggunaan e-Bupot Unifikasi.
Menurut Penyuluh Pajak, para peserta penuh antusias dan berperan aktif selama penyampaian materi dari Tim Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat. “Kami berterima kasih kepada Tim Penyuluh, karena sudah bersedia memberikan edukasi tentang penggunaan tarif terbaru dan e-Bupot unifikasi,” ujar Eka Wijayanti salah satu peserta Penyuluhan
Pewarta: Ni Kadek Mira A |
Kontributor Foto: |
Editor: Amin Singgih Krisna W |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat