Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak menghadiri undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak untuk memberikan penyuluhan terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Demak di aula DPRD Kabupaten Demak (Senin, 9/1).
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRD Kabupaten Demak ini dimulai dengan penyampaian sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bagi Wajib Pajak Orang Pibadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah oleh Asisten Penyuluh Pajak Deta Melinda.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan dan pemberian tutorial tentang cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Demak oleh Asisten Penyuluh Pajak Yudie Fitrianto.
Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman serta dapat memperbaiki bukti potong PPh Pasal 21 pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Demak yang selama ini masih belum sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Pewarta: Luki Akzhartiko |
Kontributor Foto: Luki Akhzartiko |
Editor: Ahmad Aziz Abdul Rofiq, Dyah Sri Rejeki |
- 13 kali dilihat