
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Tanjung Pinang kembali menggelar Pojok Pajak (Rabu, 27/9). Layanan konsultasi perpajakan tersebut dilangsungkan di Pojok Sinergi KPPN Tanjung Pinang yang bertempat di Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
“Pembukaan layanan ini merupakan wujud perjanjian kerja sama yang telah lama terjalin antara KPP dan KPPN Tanjung Pinang sejak Oktober 2021,” tutur Kepala Seksi Pelayanan Ariyadi. Ariyadi menambahkan bahwa layanan yang dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 ini, secara utama ditujukan bagi pegawai Instansi Pemerintah yang datang ke KPPN Tanjung Pinang namun terbuka juga untuk masyarakat umum.
Layanan yang diberikan meliputi asistensi pendaftaran dan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan surat pemberitahuan (SPT), dan konsultasi umum perpajakan. Hari itu, pegawai yang ditugaskan adalah Pelaksana Seksi Pelayanan Ifwan Al Karima.
Program ini menjadi wujud sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui pembukaan layanan di luar kantor ini, Ariyadi berharap wajib pajak, khususnya yang berkedudukan di Pulau Dompak, dapat memperoleh kemudahan dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Andrean Rifaldo |
Kontributor Foto: Ifwan Al Karima |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat