“Sejalan dengan program 3C yaitu Click, Call, dan Counter (3C), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya melakukan perubahan, yang dapat memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan,” tutur Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan (KPP) Pratama Curup, Irwansyah selaku narasumber dalam siniar (podcast) 327.
KPP Pratama Curup telah merilis siniar episode terbaru bertajuk tata cara pengajuan permohonan pemindahbukuan melalui layanan e-Pbk pada siniar 327 dalam segmen Ngobrol Pajak Terkini (Ngopi) bertempat di Ruang Multimedia KPP Pratama Curup (Selasa, 26/9).
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sebelum menggunakan aplikasi elektronik pemindahbukuan (e-Pbk), di antaranya adalah memiliki akun DJP Online dan telah memiliki sertifikat elektronik. Irwansyah juga menjelaskan, saat ini aplikasi masih dalam tahap awal pengembangan, sehingga e-Pbk baru dapat mengakomodir permohonan Pbk atas kesalahan penyetoran yang dilakukan oleh NPWP yang sama, Pbk atas SSP, dan Pbk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
Dalam siniar yang dipandu oleh pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup Achlisa Akmalia, juga ditampilkan tautan tutorial pengajuan w-Pbk pada laman pajak.go.id.
Pewarta: Achlisa Akmalia |
Kontributor Foto: M. Ichwan Setiawan |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat