Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melakukan kunjungan ke Kantor Desa Talang Belitar, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu (Selasa, 14/5). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka monitoring, evaluasi, dan edukasi perpajakan instansi pemerintah terhadap desa-desa dalam wilayah kerja KPP Pratama Curup.
Dalam kunjungan tersebut, petugas KPP Pratama Curup yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan III Toni Agung Irawan, serta Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III Faizah Shafiyyah dan Ricca Octa Baktiani bertemu langsung dengan David Utoyo, Kepala Desa Talang Belitar.
Faizah menjelaskan bahwa bendahara desa wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, 4 Ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai atas penggunaan dana desa, menyetorkan pajak tersebut ke kas negara, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sesuai dengan masa pajak dilaksanakannya transaksi.
“Bendahara desa wajib memotong atau memungut dan menyetor pajak sesuai masa pajak di mana penghasilan dibayarkan atau ditagihkan,” jelas Faizah.
Lebih lanjut, Faizah juga mengingatkan bahwa bendahara desa wajib memotong atau memungut pajak, menyetor pajak, dan melaporkan SPT Masa sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU).
“Terima kasih, selanjutnya kami akan memverifikasi ulang terkait penyetoran pajak yang telah dilakukan dan segera membayar pajak yang belum disetorkan,” tutur David sekaligus mengakhiri kunjungan tersebut.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: Ricca Octa Baktiani |
Editor: Imam D |
- 12 kali dilihat