Yayasan Bangun Indonesia Baru (Biru) mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup untuk menjadi narasumber dalam acara Pelatihan dan Bimbingan Teknis Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Desa Se-Kabupaten Rejang Lebong bersama Perangkat Desa se-Kabupaten Rejang Lebong bertempat di Aula Hotel Grage (Horison) Kota Bengkulu, Bengkulu (Senin, 5/6). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB.

“Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala urusan keuangan (Kaur Keuangan) Desa se-Kabupaten Rejang Lebong sebagai peserta,” terang Direktur Eksekutif Yayasan Biru Bengkulu Andy Wijaya.

KPP Pratama Curup diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Henky, Asisten Penyuluh Senni Harifah, serta Pelaksana Sofia Rabb.

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh KPP Pratama Curup Senni Harifah menjadi perwakilan narasumber yang menyampaikan materi terkait kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022.

Senni menjelaskan bahwa jenis pajak yang dapat dipotong/dipungut oleh Bendahara Instansi Pemerintah Desa antara lain PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi, PPh Pasal 22 atas pembelian barang, PPh Pasal 23 atas sewa dan jasa, serta PPh Pasal 4(2) atas jasa konstruksi dan sewa tanah/bangunan.

Senni berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan Perangkat Desa se-Kabupaten Rejang Lebong dalam menjalankan kewajiban perpajakannya terutama terkait pelaporan SPT Tahunan.

 

Pewarta: Sofia Rabb
Kontributor Foto: Sofia Rabb
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.