Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Dua menyelenggarakan sosialisai e-Bupot untuk Badan di lingkungan Kabupaten Cirebon (Selasa, 8/3).

Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Selasa, 8 Maret 2022 via aplikasi zoom. Sosialisasi ini dihadiri oleh Badan yang terdaftar di KPP Pratama Cirebon Dua.

E-Bupot Unifikasi adalah sistem bukti pemotongan elektronik terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Layanan e-Bupot Unifikasi dihadirkan DJP untuk melengkapi fungsi eBupot sebelumnya. Dulu e-Bupot hanya melayani bukti potong untuk PPh pasal 23/26 saja sekarang dengan adanya e –Bupot unifikasi ini dapat digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan acara praktik penggunaan aplikasi e-Bupot yang dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak Cirebon Dua. Peserta zoom tampak antusias dalam mempraktikan penggunaan aplikasi e-Bupot ini dan aktif bertanya kepada Tim Penyuluh Pajak.  Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sesuai. Kegiatan ini diharapkan membawa pengaruh baik dan bermanfaat bagi seluruh peserta dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.