Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi mencatat raihan tertinggi jumlah wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I sampai dengan Kamis, 25 Februari 2021. “Hingga hari ini, Kamis (25/2), total SPT yang kami terima berjumlah 22.103 SPT,” ungkap Kepala KPP Pratama Cimahi Joni Isparianto di Kantornya, Kota Cimahi (Kamis, 25/2)

Joni menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 21.608 SPT wajib pajak orang pribadi dan 495 wajib pajak badan. “Sebanyak 94,77 persen wajib pajak menyampaikan SPT Tahunannya secara elektronik,” katanya.

Untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT tahun 2020, beberapa strategi sudah dia siapkan. “Di tengah tantangan pandemi saat ini, kami optimalkan jumlah personil yang ada untuk menjangkau semua wajib pajak di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi,” ungkap Joni lebih lanjut.

Selain membuka pos pelayanan Lembang di bagian utara, saat ini KPP Pratama Cimahi sedang merintis pembukaan pos tambahan di bagian selatan yaitu di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. “Hal ini untuk melayani wajib pajak di Kec. Cililin, Cihampelas, Gunung Halu, dan Sindangkerta, juga akselerasi ke desa-desa/kelurahan, RW, dan lain-lain. Tentu dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” jelas Joni.

Pos konsultasi di Cililin itu direncanakan beroperasi sepanjang tahun dan buka setiap Kamis mulai pukul 10:00 sampai dengan 14:00 WIB. “Karena selain untuk jemput bola SPT Tahunan, kami ingin memperluas pembinaan terhadap wajib pajak orang pribadi non karyawan, sekaligus memperkuat koordinasi wilayah dengan perangkat desa dan pihak perbankan,” terang Joni

Selain menambah pos konsultasi, KPP Pratama Cimahi juga gencar mengadakan edukasi perpajakan. “Kami menyelenggarakan kelas pajak daring setiap Selasa, Rabu, dan Kamis pukul 10:00 s.d. 12:00 WIB. Tak hanya itu, kami juga menghadiri undangan narasumber edukasi dan diskusi perpajakan oleh instansi lain, misalnya Bappelitbangda KBB pada 18 Februari lalu di Lembang. Langkah ini sekaligus untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah,” imbuh Joni.

Terkait layanan daring, Joni mengatakan KPP Pratama Cimahi sudah menyiapkan beberapa nomor untuk layanan konsultasi maupun untuk pelayanan SPT Tahunan.  “Misalnya layanan lupa EFIN, wajib pajak dapat mengirimkan chat ke nomor WhatsApp 085156640048 dengan menyebutkan nama, NPWP, NIK, Alamat, No. HP dan email aktif serta melampirkan foto/scan KTP, Foto/scan NPWP, dan swafoto wajib pajak yang memegang KTP dan NPWP dengan wajah terlihat jelas. Selain ke nomor WA tersebut, dengan format yang sama, wajib pajak juga bisa mengirimkan permohonan melalui email ke alamat kpp.421@pajak.go.id,” terangnya.

Tak hanya itu, wajib pajak dapat memperoleh informasi terbaru melalui saluran media sosial resmi KPP Pratama Cimahi (@pajakcimahi). "Media sosial ini bisa wajib pajak manfaatkan untuk mendapat update info dari kami," ungkap Joni menambahkan.

Joni berharap berbagai langkah itu dapat meningkatkan kepatuhan di KPP Pratama Cimahi. Oleh karena itu dia mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya. “Lapor SPT hari ini sudah bisa. Kenapa harus nanti? Lebih awal lebih nyaman,” pungkasnya.