“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi bekerja sama  dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung berhasil melelang satu unit barang sitaan pajak. Prosedur lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id dengan metode closed bidding yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” demikian disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Cimahi Dedi Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kota Cimahi (Senin,12/6).

Menurut  Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cimahi Deni Basar Widjaya,  aset yang berhasil dilelang adalah satu unit mobil dengan nilai limit sebesar Rp80.167.000,00 dan nilai penawaran oleh pemenang lelang sebesar Rp89.000.000,00.

“Jumlah tunggakan pajak yang belum dibayarkan kurang lebih sebesar 270 juta rupiah,”  tutur  Fitrah Subhan, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Cimahi. Fitrah menugaskan JSPN  untuk melakukan tindakan penagihan aktif dalam rangka mencairkan tunggakan pajak tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa.

Setelah melalui kegiatan penagihan aktif yang dilakukan yaitu penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Pelaksanaan Penyitaan, tunggakan pajak beserta biaya penagihannya tidak juga dilunasi oleh Penunggak Pajak. Berbagai tindakan persuasif yang telah dilakukan pun tidak membuahkan hasil dalam kegiatan penagihan terhadap penunggak pajak.

Oleh karena itu, Kepala KPP Pratama Cimahi  Dedi Kurniawan, menugaskan JSPN  KPP Pratama Cimahi untuk melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak berupa satu unit mobil.

“Semoga dengan dilakukannya lelang atas barang sitaan tersebut dapat meningkatkan pencairan tunggakan pajak dan memberikan efek jera khususnya kepada penunggak pajak dan wajib pajak secara umum,” pungkas  Dedi.

Pewarta

:

Alif Adiyudha Pratama

Kontributor Foto

:

KPP Pratama Cimahi

Editor

:

Sintayawati Wisnigraha