Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Zaimatul Habibah dan Dony Setiyadi Utomo melakukan penyuluhan one-on-one kepada wajib pajak secara daring melalui Zoom Meeting di Jalan H. Amir Machmud nomor 574, Kota Cimahi (Jumat, 23/6).

Kepada wajib pajak, penyuluh memberikan edukasi mengenai PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak dan PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak kepada Wajib Pajak yang omzetnya telah melebihi Rp4,8 miliar dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Zaimatul dan Dony menjelaskan kewajiban pembuatan faktur pajak, tata cara pembuatan faktur pajak, dan juga tata cara pelaporan SPT Masa PPN.

Dengan penyuluhan one-on-one yang dilakukan, tim penyuluh KPP Pratama Cimahi berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan patuh dan mengembangkan usahanya dengan baik.  

 

Pewarta: Dony Setiyadi Utomo
Kontributor Foto:Dony Setiyadi Utomo
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.