Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Ewith Dianing Tias dan Regita Dumaria Hutauruk melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Laksana Mekar, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (Jumat, 15/12).

Dalam kesempatan itu, Ewith menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran data dan usaha wajib pajak serta menginformasikan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“Kewajiban PKP selain dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” ujarnya.

Ewith berharap dengan kunjungan yang dilakukan ke lokasi usaha dapat mengedukasi wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi PKP.

 

Pewarta: Regita Dumaria Hutauruk
Kontributor Foto: Ewith Dianing Tias
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.