Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Annisa Arifka Sari melakukan kunjungan kerja ke Bapenda Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Kamis, 6/7).
Dalam kunjungan kerja tersebut, Annisa menyampaikan bahwa kunjungan kali ini adalah dalam rangka koordinasi untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara DJP-DJPK-Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Perjanjian Kerja Sama ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
Lebih lanjut, Annisa menekankan dan berharap bahwa sinergi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dapat terjalin secara berkesinambungan hingga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara khususnya dari pajak yang pada akhirnya, melalui mekanisme perimbangan keuangan pusat dan daerah manfaatnya akan kembali kepada pemerintah daerah.
Kedua pihak juga membahas tentang penunjukan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab, jenis-jenis data, timeline penyampaian dan teknis penyampaian data yang nanti akan dihimpun.
Data yang dibahas di antaranya adalah Data Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB); data Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan; data informasi keuangan daerah; data kepemilikan hotel/penginapan; data kepemilikan restoran; data tanah dan/atau bangunan; data usaha hiburan; data usaha jasa pengelolaan parkir; data usaha pelaku pemanfaatan air tanah dan data lainnya.
Pewarta: Ujang Wijiono Eka M |
Kontributor Foto: Shaina Nida Elvira |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 kali dilihat