Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan penyitaan aset wajib pajak di Cilacap (Selasa, 2/8). Pelaksanaan sita didampingi oleh dua orang saksi pegawai dari KPP Pratama Cilacap dan dihadiri oleh wajib pajak yang bersangkutan serta pihak perbankan. Nilai aset yang disita kurang lebih senilai Rp10.858.220,00.

JSPN KPP Pratama Cilacap Ahmad Supiyani menyatakan sita ini dilakukan atas dasar permintaan bantuan pelaksanaan penyitaan di luar wilayah kerja KPP Madya Jakarta Selatan Satu. Ia mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan penyitaan rekening terhadap wajib pajak dengan inisial PT. EDP yang merupakan tindak lanjut atas pemblokiran rekening nasabah oleh KPP Madya Jakarta Selatan Satu sebelumnya.

Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, untuk dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Hal itu dilakukan agar jumlah nilai aset yang tersimpan dalam rekening tidak berubah,” kata Ahmad.

Ia juga menjelaskan bahwa JSPN melakukan penyitaan rekening setelah dilakukan permintaan pemblokiran rekening nasabah. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penyitaan apabila setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan, wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Hal ini dilaksanakan oleh DJP dalam rangka penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

 

 

Pewarta: Ahmad Khidir Wijaya
Kontributor Foto: Ahmad Khidir Wijaya
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Arif Miftahur Rozaq