Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan penyitaan atas aset wajib pajak di Cilacap (Jumat, 10/11).
Penyitaan dilakukan terhadap salah satu Badan Usaha di Cilacap atas tunggakan pajak yang belum dibayar. Aset yang disita adalah unit motor dan satu unit mobil. Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh JSPN KPP Pratama Cilacap yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) serta dihadiri oleh perwakilan dari wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Cilacap, Mohammad Teguh Prasetyo menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak. “Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, diantaranya penyitaan ini,” ungkap Teguh.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Pandu Pratama Putra |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat