
Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Cilacap Martin Purnama Putra mengungkapkan bahwa adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berpengaruh terhadap administrasi pembuatan Faktur Pajak, dalam hal ini ada pembaharuan atau update aplikasi e-Faktur. Hal itu dikatakannya minggu lau di KPP Pratam Cilacap (Selasa, 19/4).
“Kenaikan tarif PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penerapan tarif baru ini berpengaruh terhadap administrasi pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur. Sebagaimana diketahui, aplikasi e-Faktur lama versi 3.1 belum memuat sistem perhitungan dengan tarif 11% melainkan masih menggunakan 10%. Sehingga, wajin pajak harus memperbarui aplikasi e-Faktur ke versi terbaru versi 3.2.," jelas Martin.
Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap dan pelaksana yang akan bertugas membantu Wajib Pajak melakukan update e-Faktur versi terbaru yaitu e-Faktur 3.2. Kegiatan ini dilakukan one on one pada loket helpdesk KPP Pratama Cilacap. Tim penyuluh dan pelaksana siap sedia membantu sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB setiap hari kerja.
Martin memberikan tips dan mengaplikasikan update e-Faktur dalam 5 langkah yaitu mengganti nama folder e-Faktur lama, unduh dan ekstrak e-Faktur terbaru, salin folder database e-Faktur lama dan pindahkan ke folder e-Faktur baru yang telah diekstrak, jalankan EtaxInvoice.exe, dan terakhir koneksikan database dengan username dan password e-Faktur lama.
Ia berharap loket helpdesk dapat mengakomodasi kebutuhan Wajib Pajak pasca berlakunya tarif PPN dan aplikasi e-Faktur versi 3.2. baik dalam menjawab pertanyaan seputar kenaikan tarif PPN maupun membantu Wajib Pajak dalam update e-Faktur terbaru.
- 22 kali dilihat