
KPP Pratama Cikarang Utara membuka kembali layanan perpajakan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Cikarang Utara (Senin, 15/6).
Baik petugas maupun wajib pajak mematuhi seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pada hari pertama pelayanan tatap muka diberikan, wajib pajak tertib mengantre dan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan prinsip physical distancing. Seluruh wajib pajak datang menggunakan masker, menjaga jarak, membiasakan diri untuk mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer, serta melakukan cek suhu badan dengan menggunakan Thermal Gun.
Banyak penataan baru yang dilakukan KPP Pratama Cikarang Utara yaitu pemasangan sekat kaca pada bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), penyediaan wastafel untuk mencuci tangan yang terletak di sebelah pintu masuk, penyediaan hand sanitizer, serta tempat duduk yang ditata sedemikian rupa. Wajib pajak dan pegawai juga dihimbau untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Tidak semua pelayanan perpajakan dilakukan secara tatap muka. Beberapa pelayanan tatap muka yang dikecualikan yaitu pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing. Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi SSP PPhTB dilakukan melalui pajak.go.id. Selain itu juga aktivasi EFIN dan lupa EFIN bisa dilakukan melalui email unit kerja masing-masing atau kring pajak.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, seluruh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dituntut untuk tetap dapat memberikan pelayanan prima dengan tetap mendukung usaha pemerintah pusat dalam mengurangi penyebaran virus Covid-19. KPP Pratama Cikarang Utara beserta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dapat merespon tantangan tersebut. Reformasi pelayanan yang dilakukan secara online oleh Direktorat Jenderal Pajak menjadi kunci sehingga Direktorat Jenderal Pajak memiliki kesiapan lebih dini dalam mengatasi pembatasan tatap muka di tengah Pandemi Covid-19 ini.
Pelayanan secara online yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat dijadikan pelopor instansi pemerintah lainnya dalam rangka perwujudan menuju penerapan e-Government. Hingga saat ini layanan berbasis online yang telah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu pelaporan SPT melalui e-Filing, pendaftaran NPWP melalui e-Registration, aplikasi permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPHTB melalui e-PHTB, serta aplikasi yang guna melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan Rumah Konfirmasi Dokumen.
Ke depannnya, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan inovasi serta perbaikan pelayanan di tengah keadaan normal baru. Pelayanan perpajakan secara online menjadi kunci utama untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada seluruh wajib pajak serta para stakeholder. Direktorat Jenderal Pajak terus berusaha untuk dapat menjadi pelopor dalam memberikan pelayanan di tengah pandemi Covid-19.
- 2585 kali dilihat