KPP Pratama Cikarang Selatan mengadakan kelas pajak tentang insentif perpajakan selama masa pandemi Covid-19, yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom (Senin, 18/5).
Ronny Catur Kushartono selaku Account Representative KPP Pratama Cikarang Selatan bertugas menjadi narasumber pada kelas pajak daring kali ini dengan membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020.
Dengan diadakannya Kelas Pajak ini, KPP Pratama Cikarang Selatan berharap para peserta dapat lebih memahami ketentuan dalam PMK-44 mengenai pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak wabah Covid-19 sebagai pembaharuan dari PMK-23/PMK.03/2020.
- 49 kali dilihat