Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, serta memperkuat hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan para wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung menyerahkan Taxpayers' Charter (Piagam Wajib Pajak) kepada RSUD Kabupaten Bekasi (Kamis, 21/8). Penyerahan ini berlangsung di RSUD Kabupaten Bekasi sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi dan kepatuhan pajak yang telah ditunjukkan.

Kegiatan ini turut diisi dengan penyerahan Piagam Wajib Pajak oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II kepada salah satu perwakilan wajib pajak KPP Pratama Cibitung. Penyerahan dilakukan di Aula Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun sistem perpajakan yang adil dan inklusif.

Taxpayers' Charter sendiri merupakan dokumen resmi yang merangkum hak dan kewajiban wajib pajak, sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan hukum perpajakan di Indonesia, mulai dari UUD 1945, undang-undang perpajakan, hingga peraturan pelaksana di tingkat kementerian dan direktorat. Dalam piagam tersebut, tercantum delapan hak dan delapan kewajiban utama wajib pajak yang menjadi pedoman dalam menjalankan peran sebagai warga negara yang taat pajak.

Tujuan utama dari Taxpayers' Charter adalah untuk membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara. Dengan adanya piagam ini, DJP berharap dapat membangun ekosistem perpajakan yang lebih setara, inklusif, dan berkelanjutan.

Secara fungsional, Piagam Wajib Pajak juga berperan sebagai jembatan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

Melalui kejelasan hak dan kewajiban, DJP berharap akan tercipta peningkatan kepercayaan dan kolaborasi aktif antara DJP dan wajib pajak sehingga proses pemenuhan kewajiban pajak akan menjadi lebih mudah, adil, dan sesuai aturan.

Pewarta: Ghaida Hasnawitria
Kontributor Foto: Rizky Layna Kamala
Editor: Uswah Hasanah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.