
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung menghadiri undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Tata Cara Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Badan Layanan Umum (BLU). (Jumat, 19/5). Kegiatan ini diselenggarakan di Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD yang beralamat di Jalan Raya Setu No. 89 Bekasi. Kegiatan ini diikuti oleh 35 perserta yang terdiri dari pegawai dan dosen Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD.
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Wakil Direktur 1, Gloriani Novita Christin. Selanjutnya Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibitung, Muharsono, memaparkan materi terkait Tata Cara Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136/PMK.05/2017 tentang Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat Pada Kementerian Perhubungan.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab kepada peserta. Antusias peserta cukup tinggi, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 52 kali dilihat