KPP Pratama Bandung Cibeunying bekerja sama dengan Universitas Katholik Parahyangan (UNPAR) menggelar edukasi perpajakan di Gedung PPAG UNPAR, Jalan Ciumbuleuit nomor 94 Bandung (Kamis, 19/10).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB itu membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor  PMK - 66/2023 tentang PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan. 

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandung Cibeunying Reko Anjariadi mengatakan bahwa aturan yang terbit tanggal 27 Juni 2023 dan berlaku efektif sejak 1 Juli 2023 ini merupakan amanat UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Selain itu, PMK 66 tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh),” ungkapnya.

Reko menyebutkan bahwa ketentuan baru terkait natura dan kenikmatan ini memberikan kepastian hukum dan keadilan. “Pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan disamakan perlakuannya dengan pemberian imbalan dalam bentuk uang. Jadi sama-sama dapat dibebankan sebagai biaya oleh pemberi natura dan merupakan objek pajak untuk penerima natura,” jelas Reko.

Lebih lanjut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Rosina Dwi Rahadiani menjelaskan, terdapat penambahan objek PPh atas natura dan/atau kenikmatan ini. Rosina mencontohkan ketentuan terkait penyediaan makanan/minuman untuk seluruh pegawai. 

"Berdasarkan UU PPh terdahulu, natura yang dapat dibiayakan hanya berupa penyediaan makan/minum untuk seluruh pegawai dan natura dan/atau kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Namun, UU HPP memperluas batasan natura/dan atau kenikmatan yang dapat dibiayakan. Semua natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja sepanjang berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau biaya 3M,” imbuh Rosina.

Meski begitu, Rosina mengimbau agar Wajib Pajak tak perlu khawatir karena tidak semua pemberian natura dan/atau kenikmatan yang diterima merupakan objek pajak. Menurutnya, PMK 66/2023 telah memberikan batasan yang jelas objek yang dikenakan PPh maupun yang tidak. “Batasan dalam PMK ini telah dipertimbangkan dengan berbagai acuan yaitu Indeks Harga Beli, Survey Standar Biaya Hidup, Standar Biaya Masukan, Sport Development Indeks dan banchmark berbagai negara,” pungkasnya.

Selain kegiatan Edukasi Perpajakan terkait PMK 66/2023 tersebut, KPP Pratama Bandung Cibeunying menyediakan Pojok Pajak. Di Pojok Pajak ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan terkait administrasi NPWP, aktivasi EFIN, asistensi lapor SPT, dan konsultasi perpajakan. 
 

 

Pewarta: Herry Prapto
Kontributor Foto: Hans Mitak
Editor:  Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.