Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Cibeunying berkolaborasi dengan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I menggelar edukasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah secara daring melalui Zoom Meeting di Bandung, (Kamis, 26/8).

Kegiatan edukasi perpajakan ini dilakukan dengan tujuan persiapan pemberlakuan e-Bupot Unifikasi Pemerintah yang berlaku mulai masa September 2021 sesuai PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak serta Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah. 

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhammad Mulud Asroem ini diikuti oleh sekitar 90-an peserta dari berbagai instansi pemerintah. 

Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan bersama Adhitia Mulyadi membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomot 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pencabutan Pengukuhan PKP serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. 

Sedangkan Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying membahas e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot PPh 21 Instansi Pemerintah berdasarkan PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak serta Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah.

Dalam kegiatan yang pelaksanaannya terbagi dalam dua sesi tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait aturan perpajakan bagi Instansi Pemerintah.