Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung menggelar edukasi perpajakan kepada 110 Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah se-Kota Bandung, di Bandung (Rabu, 2/11).
Sekretaris BKAD Kota Bandung Siti Rochmatun Aliah mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur Pemerintah Kota Bandung terkait kewajiban pemotongan/pemungutan pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pusat.
"Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang bersumber dari APBD," ujarnya saat membuka acara yang digelar di Hotel Savoy Homann, Jl. Asia Afrika nomor 112 Bandung tersebut.
Siti menambahkan, edukasi perpajakan ini untuk memberikan informasi kewajiban perpajakan terkait tata cara pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan oleh bendahara instansi pemerintah agar tidak terjadi kekeliruan dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandung Cibeunying Reko Anjariadi mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Kota Bandung. "Pajak yang dikumpulkan melalui pemotongan dan pemungutan oleh instansi pemerintah daerah menjadi salah satu sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying," ungkapnya.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut menghadirkan Erik Rubiyanto dan Kania Laily Salsabilla. Keduanya merupakan Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying.
Dalam kesempatan tersebut Erik menjelaskan aspek perpajakan instansi pemerintah. Aspek perpajakan tersebut di antaranya mengenai tata cara pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, 4 ayat (2), 15, dan 26, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kewajiban perpajakan instansi pemerintah tak hanya sampai pada penghitungan, pembuatan bukti potong, dan penyetoran pajak saja. Satu hal yang sering terlewat yaitu pelaporan SPT Masa," ujar Erik.
Kewajiban pelaporan SPT masa tersebut, menurut Erik, wajib disampaikan melalui e-Bupot unifikasi instansi pemerintah paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
"SPT Masa bagi instansi pemerintah yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 7 UU KUP berupa denda sebesar Rp100.000,00 untuk setiap SPT unifikasi instansi pemerintah jenis pajak PPh, dan Rp500.00,00 untuk SPT unifikasi instansi pemerintah jenis pajak PPN/PPnBM," tegas Erik.
Oleh karena itu, Erik memohon agar instansi pemerintah dapat secara tepat waktu dalam menyampaikan SPT Masa tersebut.
Pewarta: Herry Prapto |
Kontributor Foto: Reko Anjariadi |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 45 kali dilihat