KPP Pratama Bandung Cibeunying memenuhi undangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah yang diselenggarakan di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung (Senin, 20/9).

Penyuluh Pajak dan Account Representative KPP Pratama Bandung Cibeunying menyampaikan materi dan praktik pembuatan pelaporan e-SPT, tata cara permohonan sertifikat elektronik, dan ebupot unifikasi kepada puluhan bendahara instansi pemerintah dalam acara yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem  dalam sambutannya menyampaikan, masih banyak instansi pemerintah yang belum memenuhi kewajiban penyetoran pajak ataupun pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan). “Padahal ada konsekuensi baik secara administratif ataupun pidana terkait hal tersebut,” ujarnya. 

Kegiatan bimbingan teknis tersebut diselenggarakan dalam rangka mengedukasi para bendahara instansi pemerintah di lingkungan pemerintah Kota Bandung terkait pemenuhan kewajiban pelaporan SPT masa pemotongan dan/atau pemungutan yang telah jatuh tempo sebelum dimulainya implementasi ebupot unifikasi instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021, instansi pemerintah yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja pemerintah harus melakukan pelaporan SPT 21/26 dan SPT Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah mulai September 2021.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh dan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak September 2021 dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya.

“Dengan adanya perubahan dari NPWP bendahara menjadi NPWP Instansi Pemerintah, maka tanggung jawab kewajiban pajak beralih ke pemimpin instansi. Jika ada kewajiban pajak yang tidak terpenuhi, maka kami berkewajiban untuk menerbitkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pesannya.