Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar kegiatan "Workshop Perpajakan" di Ruang Cipaganti Hotel Kalya Bandung, (Senin, 20/11).
Dalam kesempatan tersebut, 2 Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Rosina Dwi Rahadiani dan Herry Prapto membahas aspek perpajakan bagi Instansi Pemerintah.
Kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah dimulai dengan melakukan pendaftaran NPWP (nomor pokok wajib pajak), menghitung, memotong, membuat bukti potong, menyetorkan, dan melaporkan pemotongan pajak tersebut melalui e-bupot unifikasi instansi pemerintah. Kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak sendiri meliputi pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, dan PPN.
Pewarta:Herry Prapto |
Kontributor Foto: Dok. Satpol PP Kota Bandung |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat