
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur kembali mengadakan Kelas Pajak Daring (KPD) dengan topik bahasan Tata Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Cianjur (Rabu, 28/4).
Kegiatan kelas pajak ini merupakan upaya optimalisasi layanan konsultasi yang bertujuan untuk memberikan bimbingan kepada wajib pajak agar dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan benar, jelas, lengkap, dan tepat waktu. Selain itu juga untuk mengurangi jumlah wajib pajak yang datang untuk berkonsultasi langsung ke KPP.
Kelas pajak yang dilaksanakan secara daring tersebut menggunakan aplikasi Zoom Meeting yang diikuti oleh 20 Wajib Pajak Badan dari lokasi masing-masing.
Pada sambutan pembukaan, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Bendot Chairul menyampaikan harapannya. “Kami berharap Kelas Pajak Daring ini dapat menjadi solusi bagi Bapak/Ibu Wajib Pajak untuk bisa melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunannya dengan tepat waktu," kata Chairul.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan teknis mengenai tata cara pelaporan SPT PPh Badan 1771 oleh Account Representative KPP Pratama Cianjur Ari Setiawan dan Himawan Avireza.
Ari menuturkan terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, di antaranya adalah laporan keuangan yang meliputi neraca dan laporan laba rugi badan/lembaga, daftar penyusutan, dan bukti setoran angsuran PPh 25.
“Apabila badan tersebut merupakan wajib pajak badan UMKM yang tidak menggunakan tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atau yang biasa disebut dengan tarif normal, maka dokumen yang perlu disiapkan antara lain laporan keuangan yang meliputi neraca dan laporan laba rugi, daftar penyusutan, daftar peredaran bruto, dan daftar pembayaran PPh Final UMKM,“ tutur Ari.
Pada kelas pajak ini Himawan mengimbau kepada wajib pajak supaya melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. “Ingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan jatuh tanggal 30 April 2021. Lapor SPT dengan lengkap, benar, jelas, dan tepat waktu, hindari sanksi keterlambatan lapor,“ pungkas Himawan.
- 49 kali dilihat