
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis menyelenggarakan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan untuk pegawai Rumah Sakit Dadi Keluarga Ciamis secara daring (Selasa, 30/3).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat KPP Pratama Ciamis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak khususnya pegawai Rumah Sakit Dadi Keluarga Ciamis tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Acara yang diikuti 24 peserta ini dipandu oleh account representative Rangga Regista Purnama Putra sebagai moderator dan Danial Indriyana sebagai narasumber.
“Jadi Bapak dan Ibu hari ini kita lakukan sosialisasi tata cara pelaporan SPT melalui e-Filing untuk memberi pemahaman pengisiannya, mengingat batas waktu penyampaian SPT yang tinggal sebentar lagi. Semoga sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi Bapak dan Ibu semuanya,” ujar Rangga dalam pembukaan.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan betapa mudah dan praktisnya melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing yang dapat diakses melalui laman pajak.go.id. Fitur yang tersedia pada aplikasi ini memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan saja dan di mana saja.
“Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bisa menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS pada laman pajak.go.id menggunakan metode e-Filing. Untuk hal-hal yang perlu disiapkan terkait registrasi akun seperti nomor EFIN bisa dimintakan melalui layanan daring KPP Pratama Ciamis pada https://linktr.ee/pajakciamis,” ungkap Danial. (AYH)
- 44 kali dilihat