Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Ciamis  kembali melakukan tindakan penyitaan aset Wajib Pajak PT G di wilayah Kabupaten Pangandaran (Selasa,  11/7). Kegiatan tersini dilakukan sebagai tindak lanjut kegiatan penagihan aktif yang sebelumnya telah  disampaikan surat teguran dan surat paksa. Wajib pajak telah diimbau untuk melunasi tunggakan secara persuasif tetapi karena belum juga dilakukan pembayaran maka tindakan penyitaan diterapkan sebagai bentuk upaya penegakan hukum.

Penyitaan berupa mobil truk merk Toyota yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Ciamis  Iwan Kusnadi disaksikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Iip Toip dan JSPN Windione Amirul Iksan.

Penyerahan mobil, surat kepemilikan dan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Sita dilakukan langsung oleh wajib pajak. Atas aset yang disita tersebut juga dipasang stiker "SITA". Penempelan stiker atau label sita tersebut dilakukan sebagai bentuk tanda bahwa atas mobil truk tersebut telah disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan. Selain itu, penempelan label tersebut berfungsi juga sebagai pengingat  bahwa ada konsekuensi yang ditanggung oleh Penanggung Pajak apabila tidak melakukan pelunasan atas utang pajak.

Iwan menyampaikan bahwa tindakan penagihan aktif merupakan  salah satu upaya mengamankan pendapatan negara yang dapat dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara.

Kegiatan ini diatur dalam Pasal 4 ayat 4 Peraturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar yang bunyinya Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak."

 

Pewarta: Sulwan Mubarok
Kontributor Foto: Windione Amirul Iksan
Editor:  Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.