Kantor Pelayanan Pajak (KPP) KPP Pratama Ciamis menghadiri undangan  Dinas Koperasi dan Usaha Kecil pada acara Penerapan Peraturan dan Sanksi dalam Praktik Perkoperasian yang diadakan di The Allure Bilas Managed by Sahid Kawasan Grand Pangandaran Kav. 15, Kabupaten Pangandaran (Kamis, 22/6). Acara tersebut diinisiasi oleh bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut,  Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciamis Muhaiminan Hammas Muhammad dan Dani Tantoni mengulas semua aspek perpajakan dimulai dari pendaftaran, penghitungan, penyetoran, hingga pelaporan pajak yang diperlukan oleh koperasi.

Pada sesi tanya jawab, Asep, peserta dari Koperasi Kadungora, menanyakan apakah hutang produktif yang dilakukan koperasi kepada bank adalah objek pajak. Pertanyaan tersebut pun menjadi pembahasan bersama dan dijawab oleh Muhaiminan dan Dani kepada Asep dan juga seluruh peserta pada siang hari itu.

 

Pewarta: Muhaiminan Hammas
Kontributor Foto: Muhaiminan Hammas
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.