Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis melaksanakan kegiatan Edukasi dan Dialog Perpajakan yang mengangkat tema ‘’Evaluasi Pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember bagi Bendahara Pemerintah’’. Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi dan waktu yang berbeda, yaitu di Aula Hotel Sandaan Pangandaran (Senin, 10/2) dan di Aula BKPD Kabupaten Ciamis (Selasa, 11/2).

Kegiatan yang diikuti sebanyak 35 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPKD) Kabupaten Pangandaran dan 55 SPKD Kabupaten Ciamis ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT masa PPh 21 serta memberikan kemudahan di dalam pelaporan SPT masa PPh 21.

Kegiatan di Aula BPKD Kabupaten Ciamis dimulai dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Ciamis Tatok Sri Hendarto. ‘’Karena kita sekarang menganut prinsip self-assesment, maka wajib pajak harus menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya. Untuk itulah kami mengadakan kegiatan ini. Inti dari kegiatan ini adalah supaya bendahara nantinya lebih mudah dalam melaporkan SPT masa PPh 21 secara daring yang menggunakan aplikasi e-SPT,’’ ujar Tatok.

Dalam paparannya, Danial Indrayana, Account Representative KPP Pratama Ciamis juga menjelaskan kelebihan dalam pelaporan SPT masa PPh 21 secara elektronik. ‘’Banyak kelebihan dalam melaporkan SPT masa PPh 21 secara elektronik. Kita jadi hemat waktu, biaya, dan tenaga,’’ imbuh Danial. Menurutnya, pelaporan SPT masa PPh 21 secara elektronik juga ramah lingkungan karena penggunaan kertas yang lebih sedikit.

KPP Pratama Ciamis juga memberikan cendera mata terhadap delapan satker pertama yang telah melaporkan SPT masa PPh 21 masa Desember 2019. “Mudah-mudahan SPKD yang sudah lapor ini bisa menjadi inspirasi bagi SPKD yang lain,” ucap Danial.

Setelah dilaksanakan kegiatan ini, KPP Pratama Ciamisagar berharap wajib pajak, khususnya bendahara pemerintah memahami tata cara pelaporan SPT masa PPh 21 secara elektronik, sehingga terjadi perubahan perilaku yang positif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan perubahan perilaku yang positif, maka tingkat kepatuhan dalam pelaporan SPT masa PPh 21 akan semakin bertambah.